Rieke Diah Pitaloka Desak Moratorium DO dan Reformasi UKMPPD

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 20 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menuntut kepastian hukum bagi para dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Ia mendesak pemerintah segera memberlakukan moratorium kebijakan drop out (DO) dan membenahi tata kelola ujian kompetensi yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, permasalahan ini berakar pada tumpang tindih regulasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara ijazah atau sertifikat profesi sebagai pengakuan penyelesaian pendidikan dengan sertifikat kompetensi sebagai kelayakan praktik .
Namun, Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampuradukkan keduanya, sehingga memicu ketidakpastian status akademik bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Rieke menyampaikan lima rekomendasi strategis. Pertama, mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi. Kedua, memberlakukan moratorium kebijakan DO terhadap peserta retaker.
“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” tegasnya.

Ketiga, melakukan harmonisasi regulasi antara putusan MK, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Kesehatan. Keempat, membentuk Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Kelima, meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak implementasi UU Kesehatan.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!