Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Nasir Djamil, dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Nasir Djamil, Nasir Djamil menyebut Indonesia masih terikat pasal-pasal usang peninggalan 1847.

Di Batam yang berbatasan langsung dengan arus investasi dan perkawinan campuran, ketiadaan aturan ini disebut menghambat kepastian hukum.
Politikus PKS itu memimpin rombongan Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR menyerap aspirasi di Universitas Internasional Batam. Targetnya jelas yaitu membangun fondasi hukum baru yang selama ini ditambatkan pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), aturan kolonial yang terbit saat Belanda masih mengangkut komoditas melalui Selat Malaka.
Nasir menegaskan bahwa pasal 16, 17, dan 18 dalam AB yang masih dijadikan rujukan hakim, hanya mengakui prinsip teritorial sempit.

“Pendekatan ini sudah tidak relevan dengan dinamika globalisasi dan digitalisasi,” ujarnya di hadapan akademisi serta jajaran Kementerian Hukum Kepri dikutip Selasa (14/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyebut posisi geografis Batam sebagai front porch yang paling keras terpaan badai hukum lintas negara.
Angka investasi asing yang mengalir deras serta perkawinan campuran yang marak di kawasan ini kerap tersandung ruang kosong dalam peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi instrumen pemecah persoalan perdata lintas negara,” kata Edison.
Selama ini hakim di Indonesia dibiarkan meraba dalam gelap. Tidak ada standar baku untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam kontrak bisnis internasional, apalagi mekanisme pengakuan putusan pengadilan asing. Kondisi ini memicu ketidakpastian dan rawan menciptakan tumpang tindih yurisdiksi.
Akademisi Universitas Internasional Batam, Rina Syahriyani Shahrullah, mengingatkan bahwa ancaman terbaru datang dari kecerdasan buatan dan transaksi digital.
Jika RUU ini gagal mengakomodasi tantangan era cyber, maka Indonesia hanya akan melompat dari kolonialisme ke ketertinggalan teknologi.
Nasir menegaskan, timnya mendesak lahirnya undang-undang yang tidak hanya mengatur pilihan hukum (choice of law), tetapi juga kewenangan pengadilan hingga eksekusi putusan asing.
“Dengan semakin meningkatnya kasus yang melibatkan pihak asing, Indonesia membutuhkan instrumen yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan optimal,” tegasnya.







Tidak ada komentar