Rapat Dengar Pendapat Putuskan Nasib Dokter Spesialis KKLP dan Retaker

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 21 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi IX DPR akan memanggil Konsil Kedokteran dan Kolegium dalam waktu dekat. Tujuannya, mencari solusi atas mandeknya program Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) untuk Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Sp.KKLP).

Eddy Wuryanto, anggota komisi tersebut, mengakui adanya benturan regulasi pasca pengesahan UU Kesehatan. Pendidikan spesialis kini wajib diselenggarakan perguruan tinggi berjejaring dengan rumah sakit. Aturan ini membuat alumni RKL yang sudah mendapat pengakuan kompetensi justru tak bisa mendapat gelar resmi.

“Kami melihat Konsil maupun Kolegium tidak berani menabrak Undang-Undang,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Sesi rapat dengar pendapat umum itu juga dihadiri Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI). Dalam pertemuan tersebut, Eddy mendorong Kementerian Kesehatan menggunakan hak diskresi.

Ia mengusulkan agar pengakuan terhadap dokter lulusan RKL dialihkan dari skema kompetensi ke jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). “Dengan percepatan RPL, teman-teman bisa dapat pengakuan resmi tanpa melanggar undang-undang,” imbuh politisi asal Jawa Tengah itu .

DPR juga menyoroti fenomena mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Angka kegagalan berulang ini dinilai tidak wajar dan berpotensi menciptakan jurang antara kualitas lulusan dan standar nasional.
“Persoalannya, ada yang sampai 12 kali tidak lulus. Kita harus bedah penyebabnya,” tegas Eddy, seraya meminta data perguruan tinggi dengan tingkat ketidaklulusan tertinggi .

Ancaman Drop Out (DO) membayangi mereka jika terus gagal. Seorang perwakilan retaker bahkan menyebutkan, ada temannya yang mengikuti ujian hingga 22 kali dan telah menghabiskan biaya lebih dari Rp 1 miliar hanya untuk biaya ujian. Negara diminta hadir memberi advokasi. “Jangan sampai mereka di-Drop Out. Berikan mereka kesempatan,” kata Eddy merespons keluhan tersebut.

Selain masalah akademik, kondisi psikologis dokter muda dalam program internship menjadi lonceng tanda bahaya. Data dari organisasi kedokteran memaparkan angka kecemasan mencapai 44,1 persen, depresi 32,61 persen, dan stres 19,51 persen. Angka ini sangat kontradiktif dengan fungsi internship yang seharusnya menjadi ruang belajar positif.

Legislator itu mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas tekanan psikologis itu. Ia menduga penyebab utamanya adalah lingkungan kerja yang tidak sehat dan komunikasi yang buruk.
“Mereka kan tidak mungkin ketemu langsung dengan Menkes setiap hari. Berarti ada environment yang tidak positif sampai mereka tidak berani bicara,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS