Ketua Komisi II DPR usul ambang batas parlemen naik hingga 7 persen dan berlaku hingga DPRD kabupaten/kota. Simak skema berjenjang hingga sistem hangus./Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritik keras kinerja kementerian dan lembaga yang dinilai gagal menunjukkan progres nyata dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam forum rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II, ia menengarai paparan yang disampaikan pemerintah hanya pengulangan data usang tanpa terobosan penyelesaian yang konkret. Kritik ini mencuat lantaran proses pendataan yang telah dimulai sejak 1998 dianggap jalan di tempat, meskipun terjadi berkali-kali pergantian pejabat pelapor.
Lemahnya koordinasi antarlembaga menyebabkan ketidakkonsistenan data yang menghambat proses pemulihan hak-hak korban. Mafirion menyoroti peran Komnas HAM yang dianggap belum memberikan dampak signifikan terhadap penyelesaian kasus-kasus krusial di Indonesia.
“Data yang disampaikan itu-itu saja, hanya orangnya yang berbeda. Kalau lima tahun lagi kita rapat lagi dan isinya sama, artinya tidak ada kerja nyata,” tegasnya dikutip Jumat (3/4/2026).

Pemerintah didorong untuk menghentikan siklus pendataan ulang yang hanya memboroskan waktu dan energi birokrasi. Penggunaan data yang sudah mendekati valid milik Komnas HAM dinilai jauh lebih efisien daripada memproduksi basis data baru yang berpotensi memicu tumpang tindih regulasi.
Fokus utama negara seharusnya segera beralih pada langkah teknis pemulihan korban yang selama ini terabaikan oleh perdebatan administratif.
Mafirion juga meminta pemerintah mengidentifikasi secara transparan kendala utama yang menyebabkan mandeknya penuntasan kasus, mulai dari urusan anggaran hingga hambatan hukum.
Ia mengusulkan pembentukan kembali tim ad hoc untuk mempercepat eksekusi lapangan yang selama ini terbentur ego sektoral.
“Kalau datanya sudah ada, gunakan saja. Tidak perlu membuat data baru lagi. Yang penting bagaimana negara hadir memulihkan korban,” ujarnya.
Hingga saat ini, Komisi XIII masih menunggu peta jalan terbaru yang lebih aplikatif dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ketegasan dalam sinkronisasi data antarlembaga, termasuk BPJS Kesehatan dan LPSK, menjadi syarat mutlak jika pemerintah serius ingin menuntaskan utang sejarah tersebut.






