Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan Laporan Tahunan KY Tahun 2025/Foto: Humas KYIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik peradilan.

Langkah ini menegaskan komitmen KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta integritas lembaga peradilan, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa seluruh kebijakan dan program KY diarahkan untuk mendukung reformasi hukum dan demokrasi, sekaligus meningkatkan kualitas peradilan nasional.
“Seluruh upaya Komisi Yudisial tidak lain untuk memperkuat integritas peradilan dan menjaga kehormatan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum,” ujar Abdul Chair, dalam penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2025, Rabu (28/1/2026).

Dari total 124 hakim yang diusulkan untuk dikenai sanksi, sebanyak 82 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung sesuai mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pengusulan sanksi ini merupakan tindak lanjut atas 2.614 laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang 2025. Laporan tersebut berasal dari berbagai kanal, mulai dari pengaduan langsung, surat, media daring, hingga laporan tembusan. Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, sementara wilayah dengan jumlah laporan tertinggi meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Selain penanganan laporan, KY juga melakukan pemantauan terhadap 1.070 persidangan sebagai langkah pencegahan pelanggaran kode etik sekaligus antisipasi intimidasi atau intervensi terhadap hakim. Pemantauan ini dilakukan baik atas permohonan masyarakat maupun atas inisiatif Komisi Yudisial.
Dalam rangka pendalaman kasus, KY melaksanakan investigasi dugaan pelanggaran kode etik hakim di tingkat peradilan pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Sepanjang 2025, KY menghasilkan puluhan laporan investigasi, termasuk penelusuran rekam jejak calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.
Upaya pengawasan tersebut didukung oleh kinerja anggaran yang akuntabel. Sepanjang 2025, KY mencatat realisasi anggaran sebesar 97,6 persen dari pagu efektif, yang digunakan untuk mendukung pengawasan perilaku hakim, proses seleksi hakim, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan sistem kelembagaan.
KY juga mengoptimalkan peran 20 kantor penghubung yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatra, sebagai ujung tombak penerimaan laporan dan pelayanan publik. Berdasarkan survei terhadap 600 responden, Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai 91,38 dengan predikat A, yang menunjukkan layanan pengawasan peradilan berjalan responsif dan transparan.
Abdul Chair menegaskan bahwa laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama peradilan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat secara profesional, independen, dan berintegritas,” pungkasnya.






