Anggota Komisi VI DPR Ida Nurlaela Wiradinata, desak PLN bayar kompensasi blackout Sumatra 22-24 Mei 2026. Aturan Permen ESDM: ganti rugi 50-500 persen dari rekening minimum, otomatis tanpa klaim/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, meminta PT PLN (Persero) membayar kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di Sumatra, 22 hingga 24 Mei 2026.

Menurutnya, blackout yang berlangsung dua hari itu bukan sekadar masalah teknis. Ini menyangkut hak dasar warga atas layanan publik yang andal.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Dampaknya meluas: usaha kecil macet, layanan kesehatan terganggu, aktivitas sekolah berhenti, dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari tak terpenuhi. Ia menilai pemadaman ini memicu kerugian sosial yang tak bisa diabaikan.

Aturan: Ganti Rugi 50-500 Persen
Ida mengingatkan PLN berkewajiban memberi kompensasi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Ini aturan turunan dari UU Ketenagalistrikan yang mengatur tingkat mutu pelayanan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, sebelumnya menegaskan konsumen berhak mendapat kompensasi otomatis. “Kompensasi harus diberikan otomatis tanpa membebani konsumen dengan proses klaim yang rumit,” ujarnya.
Ida sependapat. “Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Dampak Mengerikan di Balik Blackout
Pemadangan massal ini terjadi di sejumlah provinsi: Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, hingga sebagian Sumatera Selatan. PLN menyebut cuaca buruk sebagai penyebab awal gangguan transmisi.
Tapi yang lebih serius: YLKI melaporkan setidaknya empat orang meninggal akibat keracunan gas dari genset selama listrik padam. Genset digunakan warga sebagai pengganti listrik, tapi ventilasi buruk memicu fatalitas.
“Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik PLN dari sisi operasional dan reputasi, maupun konsumen yang mengalami kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas sehari-hari dan bisnis,” kata Niti.
Syarat Kompensasi: Tunggu Hasil Investigasi
Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, sebelumnya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi penyebab pasti blackout. Kompensasi baru bisa diberikan setelah ada kesimpulan apakah pemadaman akibat kelalaian PLN atau faktor di luar kendali (force majeure).
Pakar sistem tenaga listrik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rahmat Adiprasetya Al Hasibi, mendesak PLN melakukan audit menyeluruh terhadap sistem proteksi jaringan Sumatra. “Tanpa evaluasi teknis yang terstruktur, sistem kelistrikan di wilayah Sumatera akan tetap rentan mengalami gangguan serupa di masa mendatang,” katanya.
Polisi Bareskrim juga mengirim tim untuk memeriksa infrastruktur kelistrikan di Muara Jambi, termasuk memeriksa dugaan putusnya konduktor jaringan transmisi.






