Oknum Brimob Polda Maluku Terancam Dipecat Usai Aniaya Remaja Hingga Tewas

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 22 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kepolisian Daerah Maluku tengah menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda MS, oknum Brimob Polda Maluku dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor.

Personel kepolisian tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga meninggal dunia di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.

Selain korban jiwa, kakak korban berinisial NK (15) juga dilaporkan mengalami patah tulang akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus yang mencoreng institusi korps baju cokelat tersebut. Investigasi kini dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Polres Tual yang mendapatkan asistensi langsung dari tim Polda Maluku.

Kapolri menjamin bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penuntutan hukum terhadap Bripda MS akan dibuka kepada publik guna memastikan tidak ada intervensi dalam penanganannya.

“Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda Maluku,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi awak media pada Sabtu (21/2/2026).

Jenderal Sigit memastikan hukum terkait kasus tersebut akan berjalan secara transparan.

“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” ucapnya.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggotanya.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kini membayangi karier Bripda MS jika hasil sidang kode etik membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap profesi Polri.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, juga mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk mengawal pengawasan internal.
Dansat Brimob Polda Maluku bahkan telah diterjunkan langsung ke Kota Tual guna memastikan seluruh prosedur dijalankan tanpa celah.

Polisi menegaskan bahwa proses pidana umum dan sidang kode etik akan berjalan beriringan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada keluarga korban.

“Penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Irjen Dadang Hartanto.

Di sisi lain, Kombes Rositah menambahkan bahwa objektivitas menjadi prioritas utama kepolisian.

“Kami berkomitmen agar setiap proses berlangsung objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sebagai bentuk empati, Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban atas tindakan brutal yang dilakukan oknum anggotanya.

Kepolisian menyadari bahwa kejadian ini memicu sorotan tajam dari masyarakat, sehingga penanganan kasus ini diposisikan sebagai prioritas tertinggi untuk diselesaikan secara berkeadilan.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani dengan sungguh-sungguh,” ungkap Kombes Rositah.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!