TRENDING

Polri Ungkap Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 02 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah berlangsung sebanyak empat kali pengiriman tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai mengenai kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal tujuan Malaysia. Tim gabungan kemudian mengamankan kapal KM Rezeki Laut II berikut muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi di Selasa (24/2/2026).

Kapal beserta satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan.

Dari pengembangan penyidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.

Penyidikan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri dengan tujuan akhir ke sebuah smelter di Malaysia berinisial M.

Tim penyidik pada Sabtu (28/2/2026) mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang garis polisi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menyampaikan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.

“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujarnya dikutip pada Senin (2/3/2026).

Dia menjelaskan perangkat yang digunakan para pelaku dalam memurnikan biji timah. “Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambung Brigjen Pol. Irhamni.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.

Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut.

Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat Pemerintah dalam Program Asta Cita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.

Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!