TRENDING

IM57+ Institute Kritik KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Cederai Kesetaraan di Mata Hukum

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 23 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-IM57+ Institute, lembaga yang didirikan oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, mengkritisi keputusan KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Menurut lembaga tersebut, pengistimewaan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa karena dalam sejarah KPK belum pernah ada perlakuan serupa.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai keputusan yang diambil sejak Kamis (19/3/2026) malam itu mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Ia menyoroti bahwa tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit yang menjadi dasar pengalihan penahanan tersebut.

“Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” kata Lakso dikutip Senin (23/3/2026).

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026. KPK menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini.

Lakso mengatakan perlu digali alasan sesungguhnya KPK melakukan pengalihan penahanan tersebut. Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak. Menurutnya, independensi lembaga antirasuah akan hancur jika ada pihak yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilese.

“Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK beralasan pengalihan penahanan ini dilakukan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji dan disetujui sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski Yaqut kini berada di rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan.

Kritik serupa juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengalihan penahanan tersebut terlalu cepat dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Proses penyidikan belum selesai, tiba-tiba ditahan di rumah. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Boyamin.

Pengalihan penahanan Yaqut menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung. Sejumlah pihak menilai langkah KPK ini dapat mengganggu independensi dan kredibilitas lembaga dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!