TRENDING

Tandra Sebut Pengalihan Tahanan Yaqut Tidak Lazim, KPK Diminta Jaga Keadilan

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 25 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai tindakan tidak lazim.
Meski secara regulasi penangguhan penahanan diperbolehkan, ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dikutip pada Rabu (25/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengaku khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.
“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujarnya.

Soedeson mengingatkan bahwa kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga. Ia menyebut masyarakat pada dasarnya menilai aparat penegak hukum dari tiga pertanyaan dasar: apakah tindakan itu sudah patut, sudah layak, dan sudah menciptakan rasa keadilan.

Apalagi, menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

Ia menekankan perlunya alasan objektif yang selektif, seperti kondisi kesehatan yang serius, untuk dapat membenarkan pengalihan penahanan.

“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,” jelasnya.

Soedeson juga mengingatkan KPK untuk mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap menentukan sikap.

“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,” imbuhnya.

Yaqut ditahan penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026) dengan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Praktik rasuah yang menjeratnya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi kondisi darurat kesehatan, melainkan untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!