BPOM kategorikan obat tradisional jadi jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Simak perbedaan tingkat pembuktian, standarisasi, dan klaimnya/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Di Indonesia, penggunaan obat tradisional masih dipercaya oleh sebagian besar masyarakat sebagai alternatif pengobatan berbagai penyakit. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkategorikan obat tradisional ke dalam tiga kelompok utama: jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka.

Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal pembuktian ilmiah, standarisasi bahan baku, hingga jenis klaim yang dapat disematkan.
Dari yang paling sederhana berbasis pengalaman turun-temurun hingga yang telah melalui uji klinik pada manusia, pemahaman atas ketiga kategori ini penting agar masyarakat dapat memilih produk yang tepat sesuai kebutuhan.
Obat tradisional didefinisikan sebagai ramuan yang terdiri atas bahan-bahan dari tumbuh-tumbuhan, hewani, mineral, sari yang dicampur dan diracik untuk dikonsumsi, serta dipercaya secara turun-temurun oleh masyarakat dapat mengobati penyakit.

Istilah “obat herbal” juga sering digunakan karena bahan dasarnya berasal dari alam. Menurut BPOM, ketiga kategori obat tradisional memiliki tingkat pembuktian dan standarisasi yang berbeda.
Jamu merupakan jenis obat tradisional paling sederhana. Definisi jamu sama dengan obat tradisional secara umum: ramuan bahan tumbuhan, hewan, mineral, atau campurannya yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan.
Pembuktian ilmiah atas khasiat dan keamanan jamu hanya didasarkan pada bukti empiris atau warisan leluhur. Bahan baku yang digunakan tidak diwajibkan untuk distandarisasi, namun tetap harus memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
Karena tingkat pembuktiannya umum, klaim jamu tidak boleh melebih-lebihkan. Contoh jamu yang dikenal luas antara lain temulawak, beras kencur, dan kunyit.
Obat Herbal Terstandar (OHT) merupakan sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinik pada hewan uji seperti mencit atau kelinci.
Selain itu, bahan bakunya telah melalui proses standarisasi untuk memastikan kandungan aktif selalu sama sehingga khasiat dan keamanannya konsisten. Jamu dapat naik tingkat menjadi OHT setelah melalui standarisasi bahan baku serta uji toksisitas dan farmakodinamik secara pre-klinik.
Standarisasi dilakukan dengan kontrol kualitas melalui serangkaian pengujian, misalnya pengujian kadar quercetin dari ekstrak jambu biji. Dengan pembuktian yang berada di tingkat medium, klaim yang dapat diajukan juga berada pada level medium. Produk OHT yang populer di masyarakat antara lain diapet, tolak angin, dan lelap.
Fitofarmaka merupakan kategori tertinggi dalam obat tradisional. Sediaan ini telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinik pada hewan dan uji klinik pada manusia.
Selain standarisasi bahan baku, fitofarmaka juga mewajibkan standarisasi produk jadi untuk memastikan konsistensi kandungan aktif dari setiap batch produksi. Proses pengujiannya lebih panjang: setelah lolos uji pre-klinik pada hewan uji, sediaan kemudian diuji klinik pada manusia untuk memastikan khasiat dan keamanannya.
Karena pembuktian yang tinggi, klaim yang dapat diajukan berada pada level medium hingga tinggi, bahkan dapat disetarakan dengan obat kimia untuk indikasi tertentu. Contoh fitofarmaka yang dikenal antara lain curcuma untuk membantu menjaga daya tahan tubuh dan stimuno sebagai imunomodulator.
BPOM mengatur ketiga kategori ini melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap produk obat tradisional yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar yang mencantumkan dengan jelas kategori produknya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kemasan dan label sebelum membeli produk obat tradisional.
Meskipun ketiganya memiliki perbedaan tingkat pembuktian, BPOM menegaskan bahwa semua produk yang telah mendapatkan izin edar telah melalui evaluasi keamanan dan mutu sesuai dengan kategorinya.
Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk tidak mengonsumsi obat tradisional secara berlebihan atau menggantikan pengobatan medis untuk penyakit serius tanpa konsultasi dengan tenaga kesehatan. Obat tradisional lebih tepat digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pengobatan penyakit ringan.






