Lindungi informasi pribadi dari kebocoran/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amany menekankan bahwa urgensi RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar soal mengumpulkan data (collecting data), melainkan bagaimana data tersebut diinterpretasikan untuk pelayanan publik dan dilindungi keamanannya.

Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksinkronan data yang berdampak langsung pada bantuan sosial, serta mengingatkan agar regulasi ini tidak gagal melindungi kerahasiaan data pribadi warga negara.
“Regulasi yang kita buat harus memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan. Jangan sampai menyatukan data justru mempermudah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya,” katanya dikutip Selasa (31/3/2026).
Ledia memaparkan bahwa di lapangan, masyarakat kerap mengeluhkan perubahan desil atau tingkat kesejahteraan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas mengumpulkan data, namun kementerian lain yang menginterpretasi siapa yang berhak menerima bantuan. Akibatnya, terjadi kegaduhan di tingkat bawah.

“Masyarakat di lapangan banyak yang komplain perkara perubahan desil. BPS yang mengumpulkan data, tapi kementerian lain yang menginterpretasi siapa yang dapat bantuan. Akibatnya riuh di bawah. Jadi, satu data itu harus dipastikan pengelolaannya dan bagaimana menerjemahkannya menjadi kebijakan yang tepat,” ujar Ledia.
Politisi Fraksi PKS ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan data pribadi warga negara yang sering kali bocor atau mudah diakses pihak lain di platform milik organisasi pemerintah dan BUMN. Ia mencontohkan insiden hilangnya data penerima KIP Kuliah yang sangat merugikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Ini krusial sekali, tiba-tiba data penerima beasiswa hilang dan anak-anak terancam berhenti kuliah. Begitu juga di platform BUMN, data pendaftar bisa diintip oleh sesama pendaftar. Apakah kalau sudah satu data nanti akan se-terbuka itu tanpa perlindungan kerahasiaan? Kita tidak ingin regulasi ini hanya mengumpulkan data tapi gagal melindunginya,” tuturnya.
Ledia meminta pemerintah, khususnya lembaga Satu Data Indonesia, untuk memberikan evaluasi tertulis mengenai implementasi yang sudah berjalan selama ini guna melihat celah regulasi yang masih kosong.
Ia berharap RUU ini nantinya mampu memperbaiki administrasi pemerintahan sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
RUU Satu Data Indonesia sendiri merupakan inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi ini bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam pembahasan di Baleg, muncul sejumlah catatan kritis, termasuk soal sinkronisasi antarlembaga dan perlindungan data pribadi yang belum diatur secara tegas dalam kerangka satu data.
Menurut Ledia, tanpa adanya standar interpretasi data yang jelas, kebijakan publik yang dihasilkan bisa meleset dari sasaran. Ia mencontohkan kasus warga yang sebenarnya miskin tetapi tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena perbedaan metodologi antarkementerian. Hal ini berujung pada ketidakadilan dalam penyaluran bantuan.
Ia menambahkan bahwa keamanan data menjadi isu yang tidak kalah penting. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur tentang hak dan kewajiban subjek data pribadi serta sanksi bagi pelanggar.
Namun dalam konteks Satu Data Indonesia, Ledia mempertanyakan apakah jaminan keamanan tersebut akan diintegrasikan secara kuat atau justru mengabaikan aspek kerahasiaan demi kemudahan akses antarlembaga.
“Kita tidak ingin regulasi ini hanya mengumpulkan data tapi gagal melindunginya,” tegasnya.
Dengan adanya RUU ini, Ledia berharap ke depan tidak ada lagi tumpang tindih data, tidak ada lagi data yang hilang, dan tidak ada lagi warga yang dirugikan karena kesalahan interpretasi atau kebocoran informasi pribadi.






