Ilustrasi SPPG MBG/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memetakan potensi celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul munculnya isu dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa melalui fungsi pencegahan, lembaga antirasuah saat ini sedang melakukan kajian untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Budi dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memfokuskan pengawasan pada program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
Isu dugaan mark up mencuat setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang pada 24 Februari 2026 mengaku menerima banyak laporan tentang mitra yang diduga melakukan penggelembungan harga bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
Dalam rapat koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya, Nanik mengungkapkan bahwa praktik tersebut bahkan disertai pemaksaan penggunaan bahan pangan berkualitas buruk.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” ujar Nanik Selasa (24/2/2026.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah kepala SPPG melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta membatasi pemasok hanya dari satu atau dua supplier tertentu.
Menanggapi laporan tersebut, Nanik memerintahkan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mendata SPPG yang terdampak praktik mark up.
Nanik juga mengingatkan bahwa secara administratif dan hukum, tanggung jawab laporan keuangan tetap berada di tangan pengelola dapur.
Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, kepala SPPG yang harus berhadapan dengan hukum, sementara mitra bisa lepas tangan.
Kepala SPPG diminta menyampaikan kepada mitra bahwa praktik curang tidak akan ditoleransi. Nanik mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan (suspend) terhadap mitra yang terbukti menggelembungkan harga dan memonopoli pemasok bahan pangan.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujarnya tegas.
Pemasok bahan baku pangan untuk dapur SPPG tidak boleh didominasi oleh satu atau dua supplier yang diarahkan mitra. SPPG justru diminta memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, serta UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok.
Nanik menegaskan koperasi yang dilibatkan bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali aturan. SPPG bahkan diwajibkan membina pelaku usaha lokal agar dapat menjadi supplier resmi dan harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.
Pelibatan pelaku usaha lokal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Sementara itu, KPK juga membuka peluang melakukan pengawasan terhadap 1.179 SPPG yang dikelola Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendatangi Kantor KPK pada 24 Februari 2026 untuk meminta komisi antirasuah mengawasi ribuan SPPG milik Polri tersebut. Budi Prasetyo menyatakan pengawasan bisa dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.






