KPK serahkan aset rampasan Rp20,2 miliar ke Kejagung melalui mekanisme PSP. Aset tersebar di Yogyakarta, Surabaya, Probolinggo/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp20,2 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari strategi mempercepat pemanfaatan hasil sitaan bagi kepentingan publik. Penyerahan berlangsung di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis lalu(23/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pendekatan asset recovery kini menjadi elemen kunci dalam sistem penegakan hukum antikorupsi. “Pemberantasan korupsi tidak hanya soal lamanya vonis, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujarnya di lokasi penyerahan.
Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi faktor penting agar aset rampasan tidak mengendap, melainkan segera dialihkan untuk mendukung fungsi pelayanan publik. “KPK, Kejaksaan, kementerian, dan lembaga terkait punya tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Fitroh.
Rincian Aset yang Diserahkan

Adapun aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya:
1.Aset senilai Rp11,13 miliar di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta (tanah seluas 1.480 m² dan bangunan 233 m²), berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
2.Aset senilai Rp6,13 miliar di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (tanah seluas 423 m² dan bangunan 370 m²), terkait perkara terpidana Budi Setiawan yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
3.Dua bidang tanah di Kabupaten Probolinggo yaitu di Kecamatan Kedopok seluas 2.642 m² (Rp1,27 miliar) dan di Kecamatan Kraksaan seluas 1.473 m² (Rp1,66 miliar), berasal dari perkara yang melibatkan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Penyerahan ini sekaligus memastikan bahwa aset hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi dialihkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi institusi negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menilai pemanfaatan aset rampasan menjadi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas kelembagaan penegak hukum. “Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi Kejaksaan dan KPK akan semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut bahwa penyerahan aset ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga. “Prosesi penyerahan kali ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara KPK dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional,” ungkapnya.
Ke depan, pola pemulihan aset yang terintegrasi diharapkan tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga mempercepat pengembalian manfaat ekonomi kepada negara. Dengan demikian, setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi dapat kembali mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langlanjut penguatan pemulihan aset, Kejagung bersama Badan Pemulihan Aset juga direncanakan menggelar bazar lelang aset koruptor bertajuk BPA Fair 2026 pada 18-22 Mei mendatang, yang akan memasarkan 400 aset terbagi ke dalam 245 lot, termasuk sejumlah kendaraan mewah seperti Ferrari hingga McLaren.







Tidak ada komentar