Guru Akan Ditetapkan sebagai Profesi dalam RUU Sisdiknas, Setara Dokter dan Insinyur

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 03 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa status ini akan menyetarakan guru dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, atau insinyur.

“Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,” katanya dalam dialog dengan wartawan media nasional di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Kurniasih menegaskan bahwa jika guru sudah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya kesejahteraan mereka harus ditingkatkan secara signifikan. Ini, katanya, merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lainnya.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

Selama ini, kata Kurniasih, terjadi timpang tindih aturan di mana guru masih dianggap bagian dari “rezim ASN” sebagai pegawai negeri yang fokus pada administratif, daripada diakui penuh sebagai tenaga profesional mandiri. Untuk diakui sebagai guru, diperlukan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.

Kurniasih juga mengharapkan ke depan tidak akan ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru. “Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.

RUU Sisdiknas Hadirkan Rencana Induk Pembangunan Pendidikan

Selain pengakuan profesi guru, inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah kehadiran Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kurniasih menjelaskan bahwa RIP Pendidikan dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

“Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.

Dengan adanya rencana induk tersebut, pendidikan memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat. Kebijakan menteri dapat disesuaikan tetapi tetap harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.

“Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Kurniasih berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan. “InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah,” tegasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

12 hours ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago
1 month ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!