Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Minta Kepolisian Bertindak

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 21 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari berbagai sumber yang beredar, penyekapan itu diduga berlangsung selama tiga tahun.

Sari menegaskan peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.

“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Menurut politisi Golkar itu, kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis mendalam bagi korban.

“Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sari meminta aparat kepolisian mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan pihak-pihak yang selama ini turut serta melakukan penyekapan.

“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP,” ujarnya.

Mantan pimpinan Komisi III DPR itu juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.

“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan maksimal,” kata Sari.

Sari berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dan momentum untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

4 weeks ago
1 month ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!