BBPOM Aceh musnahkan 224 kemasan pangan rusak dan temukan bakso goreng berformalin saat pengawasan Ramadan. Masyarakat diimbau cek kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa/Foto: BBPOM AcehIndoragamnewscom, ACEH-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menuntaskan rangkaian Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung dalam empat tahap selama bulan suci.
Hasilnya, sebanyak 224 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat (TMS) dimusnahkan, dan satu sampel takjil, bakso goreng dari Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh—ditemukan positif mengandung formalin.

Pengawasan dilakukan di sejumlah wilayah Aceh, meliputi Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Barat, Kabupaten Pidie, hingga Kota Langsa.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menyatakan bahwa pengawasan pangan selama Ramadan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan, tidak kedaluwarsa, serta memiliki izin edar yang sah. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih pangan dengan selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar,” ujarnya dikutip (1/4/2026).

Dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana atau 25 persen dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat.
Seluruh produk tersebut langsung dimusnahkan di lokasi, disertai pemberian surat peringatan dan pembinaan kepada pelaku usaha. Temuan paling banyak didominasi oleh produk kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita, serta produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia.
Nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.485.000.
Selain pengawasan produk pangan kemasan, BBPOM Aceh juga melakukan uji cepat terhadap 150 sampel takjil menggunakan metode chemkit di berbagai pusat kuliner Ramadan. Hasil pengujian menunjukkan 149 sampel atau 99,33 persen memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.
Namun, terdapat 1 sampel atau 0,67 persen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni bakso goreng yang dijual di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, karena terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian ketiga.
Formalin merupakan bahan kimia yang dilarang keras digunakan sebagai pengawet makanan karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kerusakan organ dalam jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih takjil, terutama yang memiliki tekstur terlalu kenyal atau warna mencolok.
BBPOM Aceh mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan pangan dengan menerapkan prinsip CEK KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati saat memilih takjil, terutama menghindari makanan dengan warna terlalu mencolok atau bau yang tidak wajar, serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile melalui fitur Cek BPOM untuk memastikan keaslian produk.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, hingga unsur organisasi masyarakat.
BBPOM Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan pangan secara konsisten guna memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pada momentum penting seperti Ramadan dan Idulfitri.







Tidak ada komentar