Buronan Narkoba Ko Erwin Ditangkap saat Hendak ke Malaysia

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 27 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin, buronan kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dilakukan saat Ko Erwin hendak melarikan diri ke luar negeri.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) ketika tengah berupaya menyeberang ke Malaysia. Saat ini buronan tersebut tengah dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menerangkan bahwa dalam operasi tersebut tim juga mengamankan dua orang lain yang diduga terlibat membantu pelarian Ko Erwin. Keduanya masing-masing berinisial A alias G yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai.

“Keterangan awal menyebutkan mereka mengatur agar DPO ini bisa kabur ke Malaysia,” kata Kevin.

Ketiga tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan status DPO terhadap Erwin Iskandar melalui surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik meminta aparat kepolisian mengawasi, menangkap, atau melaporkan keberadaan yang bersangkutan.

Erwin diketahui memiliki sejumlah alamat di berbagai daerah, antara lain di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Gowa dan Ujung Tanah di Sulawesi Selatan; serta Makassar. Ia memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan kurang lebih 85 kilogram, dan berkulit sawo matang.

Ko Erwin diduga terlibat dalam perkara narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam pengembangan kasus, Ko Erwin disebut memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat menjalankan peredaran sabu. Dana tersebut diduga ditransfer melalui rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!