Kondisi kerusakan infrastruktur di kawasan Pancuran 13 Objek Wisata Guci setelah diterjang bencana./Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Percepatan pemulihan kawasan Objek Wisata Guci di Kabupaten Tegal kini menghadapi tuntutan perombakan total pada sistem tata kelola pascabencana. Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan fungsi Pancuran 13 sebagai fasilitas publik tanpa pungutan biaya setelah proses rekonstruksi rampung.

Langkah ini dinilai mendesak guna memulihkan jumlah kunjungan wisatawan yang merosot tajam serta menggerakkan kembali roda ekonomi warga lokal.
Kawasan ikonik tersebut saat ini masih dalam kondisi hancur dan memerlukan intervensi pendanaan khusus dari pemerintah pusat di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah.
Desakan ini mencuat setelah peninjauan langsung bersama pimpinan MPR RI dan perwakilan kementerian terkait pada Senin, 16 Februari 2026. Fikri menyoroti lonjakan tarif masuk yang terjadi sejak pihak swasta bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sebelum tahun 2019, wisatawan hanya dikenakan biaya sepuluh ribu rupiah, namun tarif tersebut membengkak hingga hampir tiga kali lipat. Kenaikan biaya retribusi ini dianggap sebagai beban tambahan yang justru kontraproduktif terhadap upaya pemulihan sektor pariwisata di tengah ancaman bencana alam di lereng Gunung Slamet.

“Kami telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang ingin mengembalikan tata kelola seperti sebelum tahun 2019. Sebelum tahun 2019, pengunjung Pancuran 13 Guci dipungut biaya Rp 10 ribu, setelah BKSDA Kemenhut bekerja sama dengan swasta mulai memungut tarif masuk hingga naik menjadi Rp27.000,” kata Fikri, dikutip pada Rabu (18/2/2026).
Fikri yang juga mendalami ilmu lingkungan mendorong agar pengelolaan Pancuran 13 nantinya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat atau kelompok warga setempat. Penyerahan mandat kepada warga tanpa beban setoran retribusi kepada pihak ketiga diharapkan dapat mengembalikan nilai luhur kawasan wisata tersebut.
Selain fokus pada penghapusan biaya, penataan ulang Guci harus mencakup program reboisasi masif dan mitigasi teknis untuk mencegah terulangnya kerusakan akibat fenomena alam di masa depan.
“Pengelolaan diserahkan kembali kepada masyarakat, bahkan masyarakat adat pun menyatakan siap untuk mengelolanya. Sekali lagi, pengelolaan tanpa pungutan biaya ini bertujuan untuk menguatkan arti dan makna dari keberadaan Pancuran 13,” tegas Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Harapan yang sama disuarakan oleh para tokoh masyarakat yang merasa privatisasi akses air panas selama ini telah merugikan kepentingan umum. Pancuran 13 yang secara historis merupakan fasilitas milik bersama seharusnya tidak lagi disekat oleh kepentingan komersial yang eksklusif.
Sinergi antara pembangunan infrastruktur fisik yang tahan bencana dengan kebijakan harga yang inklusif menjadi kunci utama agar Guci dapat bersaing kembali sebagai destinasi unggulan di Jawa Tengah.
“Kami berharap ke depan tidak lagi dipungut biaya agar kembali menjadi daya tarik dan memberi manfaat luas bagi warga,” kata tokoh masyarakat Guci, Beni Khaeroni.
Kementerian Pariwisata diharapkan segera merespons usulan pendanaan rekonstruksi melalui dana alokasi khusus agar proses revitalisasi tidak terkatung-katung. Kejelasan status pengelolaan pascabencana menjadi titik penentu apakah Guci akan bangkit dengan wajah baru yang lebih memihak rakyat atau tetap terjebak dalam pola tata kelola lama yang membebani pengunjung.
Pengawasan terhadap proses pembangunan di kawasan konservasi ini akan terus dikawal oleh parlemen guna memastikan keselamatan wisatawan dan kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas utama.






