Edy Wuryanto Dorong Pekerja Miskin Dapat JKK dan JKM Gratis dari Hasil Investasi BPJS

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 11 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok paling rentan.

Ia mendorong agar pekerja miskin dan rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa harus menanggung iuran sendiri.

Perlindungan ini, menurutnya, merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 dan Pasal 17.

Edy menjelaskan bahwa kelompok pekerja miskin yang dimaksud mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri.

Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Saat ini, jumlah pekerja miskin di Indonesia diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang.

Ia mencontohkan kasus nyata yang pernah ia advokasi. Seorang pemulung bernama Ibu Nurul mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus. Namun, karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ia tidak mendapatkan perlindungan sama sekali.

“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” kata Edy dikutip Sabtu (11/4/2026).

Edy mengusulkan solusi konkret yang tidak membebani APBN: memanfaatkan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp920 triliun, dengan sekitar 70 persen ditempatkan pada obligasi dengan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun. Potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun.

Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin diperkirakan hanya sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

JKK sendiri iurannya sepenuhnya ditanggung pemberi kerja/pemerintah dengan besaran bervariasi sesuai tingkat risiko pekerjaan (0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah), sementara JKM iurannya sebesar 0,3 persen dari upah.

“Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Edy menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat dengan keberanian politik untuk memasukkan pekerja miskin sebagai penerima bantuan iuran secara sistematis. Penyesuaian regulasi cukup dilakukan melalui perubahan pada PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015.

“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.

Edy menekankan perlunya sinergi antar kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator utama, Bappenas dalam perencanaan, Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal, hingga Kementerian Sosial dalam penyediaan data pekerja miskin berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” katanya.

Ia pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai penggerak utama kebijakan ini. “Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!