Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Terkait Kasus Narkoba

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 20 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Polri resmi memecat eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri. Perwira menengah tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Berdasarkan fakta persidangan, eks Kapolres Bima Kota ini terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkotika serta sejumlah penyimpangan perilaku yang dianggap mencederai kehormatan institusi kepolisian secara fatal.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung maraton selama delapan jam tersebut menghadirkan 18 orang saksi. Tim KKEP menemukan bukti kuat mengenai aliran dana ilegal yang mengalir ke kantong AKBP DPK.

Praktik gratifikasi ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho dikutip Jumat (20/2/2026).

Selain pemecatan, majelis etik menetapkan perbuatan AKBP DPK sebagai perilaku tercela. Sebelum putusan PTDH diketuk, yang bersangkutan juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari sejak 13 hingga 19 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, AKBP DPK menyatakan menerima keputusan majelis dan tidak mengajukan banding atas sanksi maksimal yang diterimanya sebagai anggota Polri.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Pembersihan internal ini disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memberantas oknum polisi yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu. Sebagai langkah mitigasi, Divpropam Polri bakal menggelar tes urine massal di seluruh tingkatan kesatuan.

Pengawasan internal dan eksternal akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi personel yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam sirkulasi barang terlarang tersebut.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dalam kasus ini. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibongkar dalam sidang etik telah memetakan alur distribusi barang haram dan perputaran uang secara mendalam.

Kompolnas mendesak agar temuan dari fungsi pengamanan internal ini segera diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal untuk diproses secara pidana agar memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Anam meyakini data yang telah dikumpulkan Propam sudah sangat memadai untuk membawa perkara ini ke ranah hukum umum. Penelusuran sirkulasi uang dari bandar ke pejabat polres menjadi kunci penting untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kompolnas akan terus memantau transisi penanganan kasus ini agar tidak berhenti pada sanksi administratif pemecatan semata.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!