Geram! Rikwanto Minta Kasus Jambret Sleman Dihentikan: Itu Pengejaran, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas!

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 29 Jan 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA–Penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berbuntut pada tewasnya sang pelaku mendapat perhatian serius dari Senayan.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa peristiwa ini adalah satu kesatuan hukum yang tidak boleh dipreteli menjadi dua perkara terpisah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Rabu (28/01/2026), Rikwanto mengkritik keras upaya pemisahan kasus antara penjambretan dan kematian pelaku.

Satu Rangkaian Peristiwa: Dari TKP hingga Pelaku Tewas

Menurut mantan Kapolda Kalsel ini, seluruh kronologi mulai dari aksi penjambretan hingga pelaku meregang nyawa adalah satu rangkaian hot pursuit (pengejaran seketika).

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” tegas Rikwanto.

Ia menambahkan bahwa aksi pengejaran yang dilakukan oleh suami korban, Hogi Minaya, memiliki dasar hukum yang kuat di bawah KUHAP karena merupakan peristiwa tertangkap tangan.

Tidak Ada Niat Membunuh (Mens Rea)

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga pasang badan mengenai tuduhan unsur kesengajaan. Menurutnya, tewasnya pelaku murni akibat konsekuensi dari upaya melarikan diri, bukan karena niat membunuh dari pengejar.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” jelasnya di depan Kajari dan Kapolresta Sleman.

Tolak Pasal Lalu Lintas: Ini Hot Pursuit!

Rikwanto menolak keras jika peristiwa ini dikaitkan dengan kelalaian lalu lintas. Ia menilai tidak ada unsur alpa dalam kejadian tersebut karena konteksnya adalah penegakan hukum secara mandiri oleh warga yang menjadi korban.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat kalau dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” cetusnya.

Kesimpulan: Case Closed!

Di akhir pernyataannya, Rikwanto memberikan solusi hukum yang tegas. Karena tindak pidana penjambretannya terbukti namun pelakunya meninggal dunia, maka secara hukum kasus ini seharusnya sudah selesai.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!