Ilustrasi seorang muslim lelaki menjaga pandangan terhadap seorang wanita ketika bertemu sesuai dengan ajaran islam. Sesuai konsep ghaddul bashar dalam ajaran Islam tentang menjaga pandangan/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Praktik cuci mata yang marak di kalangan masyarakat sebagai bentuk hiburan visual di tempat-tempat umum seperti pasar, taman kota, dan pantai memerlukan pengawasan spiritual agar tidak berkembang menjadi pandangan liar yang memicu perbuatan terlarang.

Fenomena tersebut kerap dimanfaatkan untuk melepaskan beban psikologis, namun tanpa kontrol dapat menjadi pintu masuk perzinaan, asusila, dan tindak kriminal.
Islam menegaskan kewajiban menjaga pandangan melalui konsep ghaddul bashar yang diperintahkan kepada laki-laki dan perempuan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30-31.
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” bunyi ayat 30.

Adapun ayat 31 menyebutkan, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”
Sementara itu, Imam Abu Ja’far at-Thabari dalam kitab tafsir Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an menjelaskan ayat tersebut melarang memandang segala sesuatu yang diharamkan dan membolehkan memandang yang dihalalkan.
Kendati demikian, aturan ini diarahkan sebagai penyelamat agar umat tidak terjerumus dalam larangan agama.
Di sisi lain, at-Thabari menegaskan bahwa menjaga pandangan lebih suci bagi orang-orang beriman, sebagaimana dicatat dalam juz 19 halaman 154 edisi Muassasah ar-Risalah tahun 2000.







Tidak ada komentar