TRENDING

Jaksa Agung Ancam Pidanakan Jaksa yang Nekat Kuasai Aset Sitaan Secara Ilegal

2 menit membaca
Fazril Maulana
Nasional, News - 13 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Penyalahgunaan aset sitaan oleh internal korps adhyaksa menjadi sorotan utama pimpinan tertinggi korps tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi tegas untuk menindak oknum jaksa yang kedapatan menguasai aset hasil sitaan kasus korupsi tanpa izin resmi dari instansi.

Peringatan ini bertujuan memastikan seluruh barang sitaan tetap dalam kendali negara guna pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Instruksi ini muncul sebagai respons atas adanya laporan mengenai penggunaan aset sitaan yang tidak terdata. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa penguasaan aset tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan dengan niat jahat.

“Apabila ada oknum yang menguasai aset sitaan tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, dan akan ditindak tegas,” kata Anang Supriatna , Jumat (13/2/2026).

Kejaksaan Agung telah menyiapkan langkah hukum berlapis bagi pelaku. Jika ditemukan bukti pelanggaran, oknum jaksa tersebut akan diproses secara etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Lebih jauh, apabila ditemukan unsur pidana dalam penguasaan aset tersebut, Kejaksaan akan melanjutkan proses ke tahap penyidikan formal.

Fokus penertiban saat ini mengarah pada aset-aset bernilai tinggi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Agung menginstruksikan pelacakan ulang terhadap aset berupa unit apartemen hingga hotel yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen maupun hotel, yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI. Semua harus ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujar Anang.

Selain aset sitaan perkara, Jaksa Agung juga menyoroti banyaknya aset milik lembaga yang masih dipegang secara pribadi oleh para jaksa. Persoalan ini terutama ditemukan pada aset-aset yang berlokasi di Jakarta Pusat, di mana banyak pihak yang tidak lagi berhak namun belum mengembalikan fasilitas tersebut.

“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’. Aset yang seharusnya dikelola oleh Kejaksaan malah dipegang oleh jaksa, terutama di Jakarta Pusat. Banyak yang bukan milik jaksa, tapi ditempati dan lupa dikembalikan,” tegas ST Burhanuddin.

Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), pimpinan Kejaksaan meminta dilakukan pengumpulan data menyeluruh. Segala bentuk pemanfaatan aset negara harus melalui prosedur izin resmi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas lembaga.

“Saya mengharapkan ini dikumpulkan. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” tambah Jaksa Agung

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!