Gedung Kemeterian Agama/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-DPR Meminta Kementerian Agama segera menuntaskan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu pendidik madrasah guna menjamin kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Desakan ini muncul menyusul adanya temuan mengenai keterlambatan pencairan yang tidak selaras dengan jadwal, sehingga berpotensi memicu instabilitas sosial di kalangan tenaga pendidik.
Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memenuhi hak keuangan para guru tepat waktu melalui alokasi anggaran negara yang telah ditetapkan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan logistik menjelang hari besar keagamaan.
Aparatur di kementerian terkait diinstruksikan untuk mengakselerasi proses verifikasi data melalui sistem Simpatika agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat menerima haknya tanpa penundaan lebih lanjut.

Kendati mekanisme pencairan tahap ketiga dan keempat pada Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dilaporkan telah berjalan, sinkronisasi birokrasi dipandang masih memerlukan percepatan signifikan.
Langkah taktis ini krusial mengingat signifikansi tunjangan tersebut bagi para pendidik yang selama ini masih mengandalkan honorarium dengan nominal relatif terbatas.
“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, Senin (9/3/2026).
Adapun keluhan dari berbagai daerah pemilihan menunjukkan bahwa tersendatnya distribusi tunjangan profesi telah menjadi beban psikologis bagi para guru di lapangan.
Pihak legislatif menilai bahwa pemenuhan hak ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Oleh karena itu, skema pencairan harus dipastikan tuntas sebelum memasuki masa cuti bersama agar tidak mengecewakan para pendidik yang telah menunaikan kewajiban profesionalnya.
Komisi VIII berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh lini distribusi anggaran di lingkungan Kementerian Agama guna memastikan tidak ada simpul birokrasi yang menghambat proses tersebut.
Sementara itu, ketepatan waktu dalam penyaluran tunjangan ini diharapkan mampu menjaga daya beli para guru madrasah di tengah dinamika ekonomi menjelang Idulfitri.
Pengambil keputusan di tingkat pusat diminta untuk memberikan atensi khusus pada akurasi data penerima agar tidak terjadi anomali saat dana ditransfer ke rekening masing-masing guru. Sinergi antara percepatan administratif dan pengawasan lapangan menjadi kunci utama agar apresiasi terhadap dedikasi para pendidik ini dapat terealisasi secara optimal dan bermartabat.







Tidak ada komentar