Kejaksaan Negeri Karo/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III DPR RI menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan perkara yang menyeret Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan malapraktik hukum dan intimidasi yang mewarnai proses persidangan di wilayah hukum tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) kini memikul mandat untuk membedah kinerja bawahannya dan wajib menyetorkan laporan tertulis dalam tempo satu bulan sejak Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya indikasi pembangkangan hukum oleh oknum jaksa yang diduga mengabaikan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, parlemen mencium adanya upaya sistematis untuk membangun opini publik yang menyudutkan fungsi pengawasan DPR sebagai bentuk intervensi.
“Komisi III meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” tegas Habiburokhman dikutip Jumat (3/4/2026).

Dugaan intimidasi fisik maupun mental yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung turut menjadi poin krusial dalam kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut.
Komisi Hukum meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan tuntas guna memastikan tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam sistem peradilan.
Eksaminasi publik kini didorong melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai instrumen pengawasan eksternal untuk menjamin objektivitas penanganan perkara.
Habiburokhman juga mengingatkan prinsip dasar dalam hukum acara pidana mengenai status putusan bebas yang seharusnya tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
Penegasan ini muncul untuk membentengi kepastian hukum bagi terdakwa yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujarnya.
Sikap keras parlemen ini menjadi sinyalemen bagi Korps Adhyaksa untuk segera membenahi integritas personel di tingkat daerah. Penuntasan perkara ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi dari perilaku oknum yang mencederai keadilan masyarakat.
Laporan hasil evaluasi Jamwas nantinya akan menjadi parameter keberhasilan reformasi internal di tubuh kejaksaan.







Tidak ada komentar