Gedung KPK/Foto: IsirimewaIndoragamnewscom, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari kediaman Riyoso di Desa Ngarus, Kecamatan Pati Kota, Jumat (27/2/2026) .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. “Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026) . Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara .
Budi menjelaskan barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jika dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ujarnya .
Riyoso yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati itu tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung . Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengamankan proses penggeledahan di rumah yang juga berfungsi sebagai kantor notaris milik istri Riyoso tersebut .

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan . Dalam konstruksi perkara, para calon perangkat desa diduga diminta membayar uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang agar dapat menduduki jabatan yang diminati .
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tarif tersebut telah dinaikkan oleh pihak tertentu dari besaran awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta . Para calon perangkat desa juga disebut mendapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya apabila tidak menyerahkan uang.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung . Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP .






