Lahan 3 Hektare Terbakar, Polisi Tetapkan Tersangka

2 menit membaca
Fazril Maulana
Daerah, News - 23 Feb 2026

Indoragamnewscom, BENGKALIS-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis bergerak cepat menangani kasus pembakaran lahan yang terjadi di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kepolisian mengungkap tindak pidana yang membakar lahan seluas sekitar 3 hektare.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyatakan setelah proses gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka.

“Tersangka AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar diduga kuat melakukan pembakaran lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang dengan luas sekitar 3 hektare,” ujar Fahrian dikutip pada Minggu malam (22/2/2026).

Kasus ini terdeteksi pada Minggu (15/2/2026) malam ketika tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal menemukan titik panas melalui pantauan satelit. Tim gabungan langsung melakukan verifikasi lokasi, berkoordinasi dengan perangkat desa, dan menyalurkan upaya pemadaman api.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membakar tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore. Ia mengaku terdorong memusnahkan sarang tawon yang mengganggu di lokasi. Api yang awalnya diduga padam justru merembet ke vegetasi sekitar dan menghanguskan lahan seluas 3 hektare hingga Minggu siang, menimbulkan asap di wilayah sekitarnya.

Dalam penanganan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah parang dan satu bibit kelapa sawit yang hangus terbakar. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan saksi ahli dan pelimpahan berkas perkara tahap pertama untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!