KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 15 orang lainnya di Tulungagung. Mantan pengusaha toko bangunan dengan harta Rp18 miliar ini kini diperiksa/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan segera melakukan penahanan terhadap Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan proses penahanan terhadap kedua legislator tersebut tidak akan memakan waktu lama lagi.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep Guntur, Selasa (31/3/2026).
Ia mengakui bahwa proses penahanan tersangka dalam kasus ini sempat tersita oleh banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini. Hal tersebut memaksa lembaga antirasuah untuk melakukan penyesuaian strategi dan manajemen sumber daya manusia.

“Kami akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelas Asep.
Akibat prioritas pada kasus tangkap tangan tersebut, KPK harus mengatur ulang jadwal penyelesaian perkara CSR BI dan OJK, termasuk agenda penahanan Satori dan Heri Gunawan.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan umum sejak Desember 2024. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada rentang tahun 2020–2023.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan alat bukti, antara lain Gedung Bank Indonesia di Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Saat dugaan korupsi terjadi, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Namun, saat ini keduanya tercatat masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Keduanya diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, dan aset lainnya, bukan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas ke persidangan.






