Mufti Anam Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Pajaki Pedagang Online

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 11 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce. Ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak membebani pelaku usaha kecil yang tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti, dikutip Sabtu(11/4/2026).

Rencana itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual. Aturan ini sebenarnya sudah diterbitkan pada 11 Juni 2025, namun pelaksanaannya sempat ditunda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memberlakukan kebijakan itu jika ekonomi tumbuh stabil pada kuartal II-2026.

Dalam PMK 37/2025, penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto. Adapun penjual dengan omzet di bawah itu dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke platform.

Pemungutan dilakukan otomatis oleh lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis yang ditunjuk sebagai Pedagang Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mufti menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang masih timpang. Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan tidak seimbang, hingga biaya logistik yang belum efisien.
“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Sebagai gambaran, Direktur Celios Nailul Huda sebelumnya menilai implementasi PMK 37/2025 berpotensi menghadapi hambatan. Salah satunya adalah kesulitan platform dalam memetakan pedagang berdasarkan skala omzet.

“Sistem self-assessment seperti ini sangat bergantung pada kesadaran pelaku usaha dan rentan disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti celah penghindaran pajak melalui pembagian omzet ke beberapa toko di platform berbeda, atau mengalihkan transaksi ke media sosial yang belum terpantau sistem pelaporan pajak.

Mufti mengingatkan banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi itu, kebijakan pajak berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha ritel justru mendukung pengenaan pajak ini. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai kebijakan ini bakal membuat ‘playing field’ setara antara pedagang online dan offline.

Selama ini, pedagang offline menanggung berbagai pajak seperti PPN dan PPh badan, sementara banyak pedagang online yang menjual barang dengan harga murah jauh di bawah standar, sehingga disinyalir tidak membayar pajak .

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan aturan ini bukanlah pajak baru. “Beberapa regulasi yang kemarin sempat di-hold atas perintah Pak Menteri kemungkinan akan kami rilis. Regulasi yang berimbang antara merchant di e-commerce dan UMKM konvensional, akan dipajaki secara setara,” katanya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal juga menyebut target kebijakan ini bukan penerimaan jangka pendek, melainkan penguatan ekosistem kepatuhan perpajakan sukarela.

Komisi VI DPR mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkas Mufti.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!