TRENDING

Pemerintah Sidak RPH, Harga Sapi Hidup Terindikasi Dijual di Atas Ketentuan Jelang Ramadan 2026

4 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 10 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pengawasan harga sapi hidup diperketat pemerintah setelah adanya laporan penjualan di atas harga acuan maksimal di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini diambil menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk menjaga stabilitas harga daging sapi di pasaran.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman. Pemerintah ingin memastikan harga tetap terkendali saat permintaan masyarakat meningkat menjelang hari besar keagamaan.

“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” tegas Mentan Amran dalam keterangan persnya (3/2/2026).

Ia menambahkan, kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terutama jika memanfaatkan momentum tingginya kebutuhan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, serta dinas perdagangan daerah melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu, 8 Februari 2026.

Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi over faktur pada penjualan sapi hidup di tingkat rumah potong hewan. Menyikapi temuan ini, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan segera mengundang pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH untuk rapat stabilisasi.

Dalam surat yang beredar, disebutkan adanya indikasi penjualan dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran pada malam yang sama untuk memastikan sumber kenaikan harga tersebut.

“Dan kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp55.500 (red: dibawah Rp56 ribu),” kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima media pada Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup tersebut bukan berasal dari feedloter. Kenaikan diduga terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.

Pemerintah menegaskan harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan, yakni Rp56.000 per kilogram bobot hidup, meski terjadi transaksi lanjutan antar distributor.

Disiplin harga di seluruh rantai pasok dinilai penting agar harga daging di pasar tetap sesuai ketentuan pemerintah.

“Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000,” kata Agung.

Komitmen untuk mengikuti kebijakan pemerintah juga disampaikan pelaku usaha. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano menyatakan seluruh anggota masih mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan.

“Tadi arahan pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut,” ujar Djoni.

Ia menambahkan, Gapuspindo akan segera menyampaikan kembali ketentuan harga kepada seluruh pelanggan.

“Tadi juga arahan pak Dirjen diminta seluruh anggota Gapuspindo akan mengkomunikasikan ke semua customer-nya bahwa harga di RPH itu 56.000. Kalau customer distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp56.000,” ujarnya.

Dari sisi pengelola rumah potong, komitmen pengawasan juga diperkuat. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga di area pemotongan.

Ia mengatakan koordinasi dengan asosiasi akan segera dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan cepat. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola RPH siap mengambil tindakan tegas.

“Kami menyampaikan bahwa meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dukungan juga datang dari unsur penegak hukum. Perwakilan Satgas Pangan Polri menyatakan siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, termasuk daging sapi.

“Kami pada intinya adalah Satgas Pangan POLRI kami siap untuk bekerja sama dan koordinasi dengan para pihak dalam hal ini Kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan dan menjamin stabilisasi harga pokok pangan dalam hal ini mungkin adalah daging sapi,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan dari tingkat feedlot, distributor, hingga rumah potong hewan guna memastikan harga tetap sesuai ketentuan menjelang periode meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!