Kemenhub Cermati Kenaikan Avtur dan Biaya Operasional Maskapai, INACA Ajukan Penyesuaian Tarif

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional - 27 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan tengah mencermati dinamika industri penerbangan nasional yang terdampak perkembangan geopolitik global.

Kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan peningkatan biaya operasional maskapai menjadi tekanan utama yang turut memengaruhi struktur biaya penerbangan.

Pemerintah merespons usulan yang diajukan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terkait penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan bahwa keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

“Pemerintah mempertimbangkan kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ujar Lukman dikutip pada Jumat (27/3/2026).

INACA sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan harga avtur yang mencapai lebih dari 20 persen dalam tiga bulan terakhir menjadi faktor utama meningkatnya beban operasional maskapai.
Asosiasi juga menyoroti pelemahan rupiah terhadap dolar AS yang memperparah tekanan biaya, mengingat sebagian besar komponen operasional penerbangan masih menggunakan mata uang asing.

Dalam merespons situasi tersebut, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan, operator bandara, penyedia avtur, serta instansi terkait lainnya.

Koordinasi ini bertujuan memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap layanan penerbangan secara menyeluruh.

Terkait usulan stimulus industri, pemerintah menegaskan akan tetap memperhatikan kondisi fiskal negara serta kepentingan masyarakat luas.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat dari 12 persen menjadi 11 persen mulai 1 Maret 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi, yang diharapkan dapat menekan harga tiket hingga 0,5 hingga 1,5 persen .

“Kami memastikan layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” tegas Lukman.

Dengan pendekatan yang komprehensif, pemerintah berharap industri penerbangan nasional tetap resilien di tengah tekanan global, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi udara yang aman dan terjangkau.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penyesuaian tarif, dan pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap berbagai opsi yang ada.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!