Politisi Nasdem Desak Implementasi Panduan Teknis Perlindungan Perempuan di Lingkungan Kampus

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Politik - 03 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menuntut percepatan penyusunan pedoman pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 guna memperkuat proteksi perempuan di perguruan tinggi.

Desakan ini merespons masih adanya celah dalam mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang selama ini dinilai belum sistematis di lapangan.

Sinkronisasi pemahaman antarinstansi menjadi syarat mutlak agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas meja birokrasi.

Penerbitan aturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dianggap sebagai langkah maju, namun efektivitasnya sangat bergantung pada rincian teknis pelaksanaan.

Komnas Perempuan sebelumnya telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Kemendiktisaintek, termasuk perluasan definisi intoleransi dan diskriminasi.

“Dibutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami semua petugas di lapangan,” tutur Lestari melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (3/4/2026).

Penguatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) PPKPT menjadi fokus utama, terutama bagi perguruan tinggi swasta berskala kecil yang sering luput dari pengawasan. Integrasi indikator pencegahan kekerasan ke dalam sistem akreditasi kampus diharapkan mampu memaksa institusi pendidikan untuk lebih serius membenahi aspek keamanan internal.

Lestari menekankan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pelaporan yang berkala, perlindungan berkelanjutan bagi civitas academica sulit terealisasi.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kesamaan visi di antara seluruh institusi pendidikan tinggi. Kejelasan panduan teknis akan meminimalisasi multitafsir saat terjadi kasus kekerasan yang melibatkan relasi kuasa di lingkungan akademik.

“Sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas Perempuan itu harus mampu direalisasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Pemerintah kini ditantang untuk segera mengonversi rekomendasi tersebut menjadi kebijakan aplikatif yang menyentuh akar persoalan.

Lingkungan belajar yang aman dan bebas dari trauma kekerasan merupakan hak dasar setiap mahasiswa yang harus dijamin oleh negara.

Kehadiran pedoman teknis yang kuat akan menjadi instrumen vital dalam memutus rantai kekerasan di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

5 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!