Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan yang tetap buka melayani aduan THR selama libur Lebaran 2026/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi IX DPR mengingatkan pelaku usaha untuk mempercepat perencanaan anggaran pembayaran THR 2026 guna menghindari kendala likuiditas.

Penekanan ini muncul karena jadwal jatuh tempo tunjangan keagamaan pada tahun depan jatuh pada bulan Maret, yang secara kalender operasional sangat dekat dengan periode awal tahun buku.
Jarak waktu yang sempit antara kewajiban akhir tahun dan pembayaran tunjangan ini menuntut manajemen arus kas yang lebih disiplin agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Anggota Komisi IX DPR Sihar Sitorus menjelaskan bahwa pergeseran kalender membuat beban finansial perusahaan berkumpul dalam waktu singkat. Kondisi ekonomi yang masih dinamis memaksa pelaku industri untuk melakukan penyesuaian lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2026 ini kita akan menerima THR di bulan Maret, lalu tahun berikutnya bisa saja di Februari. Memang THR itu tahunan, tapi jaraknya dengan akhir tahun itu tidak terlalu jauh. Biasanya kondisi perusahaan juga masih menyesuaikan,” ujar Sihar Sitorus saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, situasi ini menuntut perusahaan bekerja lebih keras dalam mengelola dana cadangan. Tanpa perencanaan yang matang, kewajiban terhadap pekerja berisiko terhambat oleh masalah arus kas internal.
Selain kesiapan internal perusahaan, dukungan eksternal dari regulasi daerah dianggap krusial. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kondusivitas iklim usaha agar perusahaan memiliki ruang finansial untuk menyisihkan dana secara bertahap.
Sihar Sitorus meminta pemerintah daerah membantu menciptakan stabilitas ekonomi lokal. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha mampu melakukan perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk mengumpulkan cadangan dana untuk kewajiban rutin seperti tunjangan keagamaan.
“Supaya iklim usaha itu menjadi lebih bagus, sehingga mereka juga bisa menabung dan mengumpulkan cadangan untuk kewajiban seperti THR,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Isu beban operasional perusahaan juga menjadi perhatian serius, terutama terkait iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang wajib disetorkan setiap bulan. Legislator menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang agar perlindungan sosial pekerja tidak mematikan kemampuan perusahaan untuk bertahan.
Sihar Sitorus menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan kemampuan usaha dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi ekonomi yang menantang, kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan realitas kemampuan dunia usaha. Tujuannya adalah memastikan perlindungan pekerja tetap terjamin tanpa menghambat ekspansi atau penciptaan lapangan kerja baru di masa depan.
“Tenaga kerja adalah aset, tapi perusahaan juga harus tetap bisa berjalan dan mampu membuka lapangan kerja. Semua ini saling terhubung,” tegasnya.






