Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina /Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, ikut angkat bicara terkait aksi brutal oknum kepolisian di Maluku Tenggara.

Selly mengecam tanpa kompromi serta mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripka Masias Siahaya, yang menurut hasil penyelidikan terbukti secara membabi buta menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku hingga salah satunya meninggal dunia.
Selly Gantina menilai peristiwa kekerasan aparat terhadap pelajar di Malra tersebut kembali mencerminkan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga jerat hukum yang diberikan juga harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Selly dikutip Senin (23/2/2026).
Sebelumnya Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala salah satu siswa MTsN Malra, AT (14) menggunakan helm baja hingga membuatnya bersimbah darah dan akhirnya tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga ikut menganiaya NK (15) kakak dari Arianto hingga alami patah tulang.
Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, mantan Bupati Cirebon itu pun mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup, sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri, dan PTDH sudah tidak bisa ditawar lagi,” lanjut Selly.
Dari sisi kemanusiaan, dijelaskan Selly, pihak kepolisian harus melakukan rekonsiliasi sebagai bentuk keprihatinan terhadap keluarga korban. Komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Selain itu, mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat, meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.
Pemulihan tersebut penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.
“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Selly.







Tidak ada komentar