Proyek PSEL Jangan Berpandangan Sempit, Bukan Hanya Listrik

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 12 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan konsep pengelolaan sampah melalui pendekatan waste to energy, tidak terbatas pada produksi listrik semata.

Menurutnya, sampah dapat diubah menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti Refuse-Derived Fuel (RDF), pelet bahan bakar, hingga hasil teknologi pirolisis.

“Berpikirnya jangan waste to electricity tapi waste to energy agar bisa jadi palet, pyrolysis dan produk lainnya,” ujar Jumhur dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan Danantara di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta. Pertemuan tersebut membahas percepatan implementasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hadir dalam rapat itu Managing Director Investment Danantara Stefanus Ade Hadiwidjaja serta CEO Denera dan Director Investment Danantara Investment Management Fadli Rahman.

Jumhur juga menegaskan pentingnya memperhatikan program pemilahan sampah yang terus digalakkan pemerintah. Dengan target residu sampah hanya 20 persen, kebutuhan bahan baku untuk fasilitas PSEL harus dihitung secara cermat agar tidak terjadi kekurangan pasokan.

“Jadi harus jelas jenis sampah yang akan disuplai di PSEL sehingga bisa dikelola 100 persen. Pastikan sudah ada alokasinya dan investment plannya,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar pengembang memperhitungkan kebutuhan sampah harian yang diperlukan untuk memenuhi target produksi listrik, sehingga investasi tetap efisien dan berkelanjutan.

Selain itu, Jumhur menyoroti aspek pengangkutan sampah yang harus diperhatikan investor. Sistem transportasi sampah harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan kebocoran lindi yang dapat memicu bau dan penolakan dari masyarakat sekitar.

Dalam pertemuan itu, Danantara memaparkan perkembangan PSEL Batch 1 yang disebut berjalan lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Regulasi tersebut memberi arahan percepatan proyek PSEL, khususnya di Bali.

Proses tender PSEL Denpasar ditargetkan mulai November 2026 dengan penetapan pemenang lelang pada Maret 2027. Danantara menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking PSEL Denpasar dilakukan akhir Juni atau awal Juli 2027, dilanjutkan ke Bekasi dan Bogor dengan target kesiapan proyek akhir 2027 dan beroperasi awal 2028.

Pengembangan PSEL juga direncanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Proyek tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan melalui proses pembakaran dengan kapasitas lebih besar dibanding fasilitas serupa di daerah lain.

Jumhur menyoroti nasib sejumlah daerah yang telah lebih dulu memulai pembangunan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, seperti Tangerang, Bandung, dan Palembang. Danantara menjelaskan, daerah yang telah berjalan berdasarkan aturan lama diberikan dua opsi: melanjutkan proyek sesuai skema Perpres 35 Tahun 2018 atau bekerja sama dengan Danantara sambil tetap melanjutkan proses bersama pemenang lelang yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan disebut memilih membangun fasilitas PSEL secara mandiri.

Untuk mempercepat pelaksanaan proyek, Jumhur meminta mekanisme pengawasan yang jelas terhadap pemerintah daerah. Ia mengusulkan bupati dan wali kota diberi tenggat waktu pelaksanaan pembangunan PSEL serta diwajibkan berkonsultasi dengan Danantara selama proses berlangsung.

Jumhur juga mendorong Danantara membuka kolaborasi dengan investor dalam dan luar negeri serta memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tercipta kerangka kerja terpadu dalam pengembangan proyek PSEL.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
1 month ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!