Wakil Menteri PPPA Veronica tan (tengah) sesalkan anak 6 tahun di Jakpus koma usai disetrum. KemenPPPA beri pendampingan psikologis dan konsultasi hukum./Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyesalkan kasus dugaan perundungan yang dialami seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Jakarta Pusat hingga mengalami koma akibat sengatan listrik.

Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan terbebas dari kekerasan.
“Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Sejumlah layanan awal telah diberikan, mulai dari psikoedukasi bagi anak dan keluarganya, pendampingan sosial, hingga konsultasi hukum bagi keluarga korban. Pendampingan lanjutan juga diperlukan untuk membantu memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pasca kejadian,” ujar Veronica dikutip Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan asesmen awal, korban berinisial MW mengalami luka fisik berupa benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Dampak psikologis juga cukup serius, ditandai rasa takut dan histeris ketika bertemu orang lain di luar keluarganya.

“Data layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 96 korban anak dengan rentang usia 4–17 tahun mengalami kasus perundungan. Sementara itu, hingga Mei 2026, tercatat lima kasus perundungan dengan enam korban anak berusia 7–13 tahun yang dilaporkan melalui call center 129,” jelasnya.
Dari sisi hukum, Veronica menyebut tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyelesaian melalui diversi dimungkinkan, namun harus mendapat persetujuan korban maupun orang tua atau walinya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129, guna memastikan penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkasnya.






