KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan 15 orang lainnya di Tulungagung. Mantan pengusaha toko bangunan dengan harta Rp18 miliar ini kini diperiksa/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, menyusul permohonan yang diajukan keluarga pada 17 Maret lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengalihan jenis penahanan tersebut. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah mengkaji permohonan keluarga dan mengabulkannya berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis, 19 Maret 2026 malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).

Pengalihan ini untuk sementara waktu. Meski Yaqut kini berada di rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap yang bersangkutan.
Budi menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar itu tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kaburnya Yaqut dari rutan terendus lebih dulu oleh para tahanan KPK lainnya. Silvia Rinita Harefa, istri tersangka kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, mengaku mendapat informasi dari suaminya bahwa Yaqut tidak lagi terlihat sejak Kamis malam. Ia pun menyampaikan hal itu kepada wartawan usai menjenguk suaminya, Sabtu .
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” kata Silvia.
Ketidakhadiran Yaqut semakin terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu pagi. Sehari sebelumnya, KPK justru mengumumkan akan memfasilitasi 67 tahanan untuk salat Id, termasuk Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Namun saat pelaksanaan, hanya Gus Alex yang tampak.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada. Coba aja kawan-kawan cari info lagi,” tambah Silvia.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026.
KPK menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






