Logo Kementerian ESDM/Foto; Humas Kementerian ESDMIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil analisis awal, perputaran dana yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp992 triliun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan konfirmasi lanjutan bersama PPATK untuk memastikan porsi dana yang seharusnya menjadi hak negara.
“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot Tanjung melalui keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Yuliot menyatakan, hingga kini belum diketahui secara pasti perusahaan emas mana saja yang terlibat, termasuk asal lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa analisis transaksi keuangan membutuhkan pembedahan yang sangat mendalam, mengingat potensi keterlibatan banyak pihak dalam alur transaksi.
“Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot Tanjung.
Berdasarkan catatan PPATK, dari 27 hasil analisis dan dua informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan, ditemukan perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu fokus utama PPATK adalah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Distribusi emas ilegal tersebut teridentifikasi berada di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, Pulau Jawa, hingga pulau-pulau lainnya. Bahkan, terdapat indikasi aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri.
Selama periode 2023–2025, PPATK mencatat total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 PIK atau sekitar 24,22 persen berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi, dengan total perputaran transaksi mencapai Rp180,87 triliun.
Tak hanya itu, terdapat 178 PIK PPATK (11,56 persen) yang terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun. Sementara 156 PIK PPATK (10,13 persen) lainnya berkaitan dengan dugaan TPA penipuan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun.







Tidak ada komentar