Pesawat Merpati Airlines Indonesia saat masih beroperasi melayani penumpang/Foto: WikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan dinilai melepas tanggung jawab di tengah carut-marut pesangon 1.225 mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines.

Pasalnya, kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan pekerja itu justru menyatakan kasus kepailitan Merpati bukan termasuk perselisihan hubungan industrial.
“Saya kecewa dengan statement, bahwa kasus di PT MNA bukan kasus perselisihan hubungan industrial. Ini statement menaker lho. Pemerintah yang semestinya bertanggung jawab pada pekerja, anda mengatakan ini bukan kasus perselisihan hubungan industrial. Lalu ini kasus apa?” ujar Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan kontroversial itu sebelumnya disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dengan mengacu pada status pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2 Juni 2022, Indah beralih bahwa pihaknya tak punya hak intervensi lebih lanjut karena penanganan kini berada di tangan tim kurator.
Edy mengingatkan, Kemnaker adalah satu-satunya instansi yang mestinya “pasang badan” membela pekerja ketika berhadapan dengan kementerian atau lembaga lain. Jika Kemnaker memilih diam, ia khawatir pola ini berbahaya bagi kasus serupa di masa depan.
“Lalu yang melindungi pekerja ini siapa? Pemerintah kan hanya menaker lho. Jadi mestinya menaker pasang badan. Sekarang kementerian lembaga yang di balik pekerja siapa sih kalau nggak menaker? Ini kekecewaan saya hari ini,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, turut menyoroti lemahnya tata kelola BUMN. Total utang Merpati tercatat mencapai Rp11,4 triliun, sementara aset tersisa hanya Rp331,6 miliar.
Dari kewajiban pesangon sebesar Rp313 miliar, baru 20 persen yang dibayarkan. Sisanya dikonversi menjadi surat pengakuan utang.
“BUMN ada di mana negaranya untuk hadir dalam situasi seperti ini?” tegas Felly.
Edy menegaskan bahwa Komisi IX memiliki keterbatasan intervensi ke kementerian lain yang bukan mitra kerjanya. Maka, tumpuan utama eks karyawan Merpati berada di tangan Kemnaker.
“Maka saya harus memberikan statement keras kepada menaker hari ini. Bu Dirjen kalau lembut, ya nggak selesai urusan pekerja. Jadi hari ini kami menuntut menaker untuk terus mengawal dan berdiri di belakang karyawan MNA ini,” pungkasnya.




Tidak ada komentar