Anggota Baleg Andi Yuliani Paris dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (05/2/22026)/Foto : Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam forum tersebut, sorotan tajam datang dari anggota Baleg, Andi Yuliani Paris, yang menilai arah pembahasan regulasi itu belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat, khususnya petani.
Menurut Andi, RUU Komoditas Strategis seharusnya menjadi instrumen negara untuk melindungi dan memperkuat sektor pertanian nasional, bukan sekadar mengatur sanksi administratif dan pidana. Ia menilai selama ini negara belum benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan nyata bagi petani yang mengelola komoditas penting.
Ia mencontohkan pengalaman risetnya di Thailand yang memperlihatkan keterpaduan kebijakan antara sektor perbankan, lembaga penelitian, dan pertanian. Sinergi tersebut, kata dia, membuat komoditas pertanian Thailand mampu bersaing dan menguasai pasar global.

“Di Thailand itu Pak, mulai dari pihak bank sampai lembaga penelitiannya itu, linknya satu arah. Sehingga wajar saja semua komoditas pertaniannya merajai pasar Eropa dan pasar Amerika,” ujar Andi Yuliani dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg dengan Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Dirjen Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Dirjen Perkebunan.
Sebaliknya, ia menilai Indonesia belum memiliki kebijakan komoditas strategis yang jelas dan terarah. Kondisi tersebut berdampak langsung pada petani yang tidak mendapatkan kepastian perlindungan harga maupun arah pengembangan komoditas unggulan.
Ia menyinggung kasus komoditas cengkeh dan kopi di Sulawesi Selatan yang dinilainya tidak mampu bertahan karena lemahnya perlindungan negara. Petani, kata dia, terpaksa mengambil langkah ekstrem akibat harga yang tidak stabil.
“Sekarang cengkehnya aja nggak bisa dipertahankan oleh pemerintah harganya, orang tebang cengkehnya. Ini kan artinya pemerintah nggak punya policy yang jelas untuk komoditas strategis,” tegasnya.
Selain itu, Andi juga menyoroti ketiadaan mekanisme penyangga harga yang dapat melindungi petani saat harga komoditas jatuh. Tanpa kebijakan tersebut, petani terpaksa menjual hasil panen dengan harga murah yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
Ia pun mengkritik pembahasan RUU yang dinilainya belum menunjukkan keberpihakan kuat kepada masyarakat. Menurutnya, diskursus yang muncul justru lebih didominasi kekhawatiran antarlembaga terkait kewenangan yang berpotensi berubah jika undang-undang ini disahkan.
“Nggak ada keberpihakan Bapak terhadap masyarakat yang mengembangkan komoditas strategis. Di sini Bapak takut sekali kewenangannya dihilangkan dengan adanya undang-undang ini,” tegasnya.
Andi menegaskan, RUU Komoditas Strategis semestinya menjadi landasan kebijakan negara untuk memperkuat produksi dalam negeri, melindungi petani, dan menjamin peningkatan pendapatan masyarakat. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek sanksi, sementara kesejahteraan petani belum mendapat perhatian serius.
“Kasian banget rakyat ini belum dinaikkan pendapatannya, tapi dikasih pidana melulu,” pungkasnya.






