Gedung Kementerian Luar Negeri/Foto:wikipediaIndoragamnewscom, JAKARTA-Aksi Israel di Tepi Barat, Palestina menjadi sorotan setelah Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam keputusan Israel yang dinilai memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah tersebut.

Pernyataan bersama itu menyebut langkah Israel sebagai bagian dari percepatan aneksasi yang melanggar hukum internasional.
Pernyataan disampaikan dalam forum bersama para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Dokumen tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam dokumen itu, para menteri menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama Menlu tersebut.
“Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” kata pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga menyoroti risiko meningkatnya ketegangan akibat kebijakan yang dinilai ekspansionis.
Para menteri memperingatkan dampak lanjutan dari kebijakan Israel di Tepi Barat yang dinilai dapat memperburuk situasi keamanan kawasan.
“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” tulis pernyataan bersama itu.
Mereka menilai langkah-langkah yang dilakukan Israel berpotensi memicu kekerasan baru serta memperdalam konflik di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, kedelapan negara menyebut kebijakan Israel sebagai ancaman terhadap hak rakyat Palestina untuk membentuk negara merdeka.
“Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.
Mereka menegaskan bahwa wilayah Palestina seharusnya didasarkan pada batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sesuai berbagai resolusi internasional.
Para menteri menilai kebijakan Israel di Tepi Barat tidak memiliki dasar hukum internasional. Mereka merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang mengecam segala tindakan yang mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu, mereka juga mengacu pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional pada 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal. Pendapat tersebut menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan serta menyatakan batalnya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Pernyataan bersama juga berisi seruan agar komunitas internasional menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya.
Para menteri mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi di Tepi Barat dan menahan diri dari pernyataan yang dinilai provokatif.
Mereka menegaskan kembali bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara merdeka melalui solusi dua negara, sesuai resolusi internasional dan Arab Peace Initiative, dipandang sebagai jalur yang harus ditempuh dalam proses perdamaian kawasan.







Tidak ada komentar