TRENDING

Nasib APBN Pasca Danantara: DPR Inisiasi RUU Keuangan Negara Omnibus Law

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 11 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi XI DPR RI resmi mengusulkan penyusunan RUU Keuangan Negara Omnibus Law masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas perubahan fundamental tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini tidak lagi di bawah kendali langsung Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.

Melalui metode omnibus law, DPR berencana menyinkronkan berbagai aturan keuangan yang terdampak oleh pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menjaga stabilitas Bendahara Umum Negara dan akuntabilitas anggaran publik.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implikasi yuridis dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Kehadiran regulasi tersebut memicu pergeseran otoritas yang signifikan dalam struktur kekayaan negara.

“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” tegas Misbakhun dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/2/2026).

Poin krusial dalam perubahan ini adalah penyerahan peran Menteri Keuangan kepada BPI Danantara. “Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” lanjutnya.

Perubahan struktur ini secara otomatis mengubah mekanisme aliran dana dari perusahaan plat merah ke kas negara. Dividen BUMN yang sebelumnya dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini mengalami perubahan skema pengelolaan.

Berdasarkan aturan baru, dividen tersebut diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor strategis. Hal inilah yang mendasari urgensi penataan ulang regulasi keuangan.

“Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” ujar Misbakhun.

Ia menilai bahwa hilangnya setoran dividen secara langsung dari BUMN ke APBN menuntut penyesuaian pada fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).

Komisi XI memandang penataan tidak bisa dilakukan secara parsial. UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, hingga UU Kekayaan Negara harus dirajut dalam satu bingkai hukum yang terintegrasi.

Metode omnibus law dipilih karena mampu menyasar banyak undang-undang sekaligus yang saling tumpang tindih pasca operasionalisasi Danantara. Targetnya adalah memberikan kepastian hukum terkait posisi kekayaan negara yang dipisahkan dan bagaimana dampaknya terhadap postur APBN tahun-tahun mendatang.

“Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” pungkas Misbakhun.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

4 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!