Kemenimipas Segera Siapkan Penerapan Satu Paspor Pada Tahun 2027

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 19 Des 2025

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.

Hal tersebut disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Agus mengatakan, transformasi layanan itu merupakan wujud penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan.

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.

Namun, paspor berbahan polikarbonat saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja.

Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.

Dengan langkah penerapan satu paspor nasional, nantinya tidak ada lagi perbedaan jenis paspor.

“Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” katanya.

Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat memperbarui masa berlaku paspor.

Sebagai langkah transisi, Agus meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada, untuk diselesaikan penggunaannya pada tahun 2026 sekaligus menyiapkan peta jalan penerapan satu jenis paspor nasional.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” katanya.

Ia memastikan, seluruh kebijakan itu akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!