Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Sorotan tajam tertuju pada proses persidangan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam. Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan keberatan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen guna memastikan penegakan hukum selaras dengan prinsip undang-undang serta arah baru sistem pemidanaan nasional yang lebih mengedepankan keadilan substantif.
Perhatian legislator didasarkan pada temuan bahwa terdakwa diduga kuat bukanlah aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menengarai adanya aspek-aspek krusial yang luput dari pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap kurir tersebut.
Kendati kasus ini melibatkan barang bukti dalam jumlah masif, Habiburokhman menekankan bahwa sistem hukum Indonesia kini tengah mengalami pergeseran paradigma. Hukum tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai instrumen pembalasan atau retributif, melainkan sebagai alat perbaikan bagi pelaku dan pemulihan keseimbangan sosial.
“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Komisi III berencana membawa hasil rapat internal ini ke dalam mekanisme kelembagaan yang lebih formal. Laporan resmi akan segera diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti secara administratif kepada lembaga peradilan yang tengah menangani perkara.
Upaya ini dimaksudkan agar majelis hakim mempertimbangkan status terdakwa yang dianggap tidak memiliki rekam jejak kriminal serta peran terbatasnya dalam sindikat narkoba internasional tersebut.
Di sisi lain, perdebatan ihwal penerapan hukuman mati memang masih menjadi diskursus hangat seiring dengan pemberlakuan KUHP nasional yang baru.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.
Kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah perairan Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Penangkapan tersebut melibatkan jaringan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai koridor utama distribusi narkotika, yang kemudian memicu desakan publik untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku yang terlibat.






