Industri Buzzer Mulai Intervensi Penegakan Hukum

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 19 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Praktik buzzer dan industri propaganda digital kini mulai merambah ranah penegakan hukum yang berpotensi mengganggu penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.
Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap objektivitas hukum karena narasi massal yang disebarkan sering kali bertujuan membela kepentingan pihak yang terlibat kerugian negara.

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyo mengungkapkan bahwa transformasi media sosial selama 12 tahun terakhir telah menciptakan industri transaksional yang tidak lagi sekadar urusan iklan atau kampanye politik, melainkan alat pembentuk opini publik untuk kasus hukum tertentu.

“Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujar Arifin dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Arifin menyoroti bagaimana korupsi saat ini kerap dibungkus dengan transaksi bisnis yang terlihat wajar secara matematis namun menyembunyikan ketergantungan negara terhadap oknum tertentu. Ia mencontohkan kerumitan kasus pada sektor strategis seperti Pertamina dan Komunikasi dan Digital yang sering menjadi sasaran giringan opini digital. Menurutnya, korupsi tidak selalu berupa hilangnya uang negara secara terang-terangan, melainkan melalui keterikatan bisnis yang merugikan jangka panjang.

“Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.

Ia juga menekankan anomali pada posisi monopoli migas yang justru kekurangan infrastruktur pendukung sebagai indikasi tata kelola yang tidak profesional dan rentan praktik lancung.

Para pelaku industri propaganda digital ini disinyalir memahami peristiwa yang terjadi, namun tetap memobilisasi narasi menyesatkan demi kepentingan klien secara transaksional.

Strategi yang digunakan adalah menyebarkan konten secara acak dan masif dengan target viralitas tertentu untuk mengalihkan fakta hukum yang ada.
Arifin menegaskan bahwa perbuatan korupsi tidak memiliki dasar moral apa pun untuk dibela oleh opini publik buatan.

“Korupsi itu sudah nggak ada yang berhak untuk dibela, bukan cuma tentang keuntungan jangka pendek tapi jangka panjang,” tegasnya.

Pola mobilisasi sumber daya manusia dalam menyebar narasi ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

Guna menangkal gempuran informasi menyesatkan ini, sinergi antara media resmi, aktivis, dan masyarakat umum menjadi krusial agar penanganan korupsi tetap berlandaskan hukum yang objektif.

Arifin menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik yang digiring oleh industri propaganda digital. Kehadiran media sosial seharusnya memperkuat transparansi, bukan justru menjadi alat bagi koruptor untuk mencuci citra melalui jasa penyebar narasi bayaran.

Penegakan hukum yang bersih harus bebas dari intervensi modal yang digunakan untuk membiayai pasukan siber guna memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!