Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat wajib mengedepankan proteksi terhadap sektor UMKM serta industri nasional.
Langkah ini diambil guna memastikan kesepakatan bilateral tersebut tidak menggerus kedaulatan ekonomi domestik maupun stabilitas fiskal negara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan bahwa parlemen segera memanggil Kementerian Perdagangan untuk membedah substansi perjanjian tersebut secara transparan dan akuntabel sebelum proses hukum berlanjut.
Pihak legislatif menaruh atensi khusus pada potensi banjir produk impor bertarif nol persen yang dikhawatirkan menekan daya saing pelaku usaha kecil di pasar lokal.
Adisatrya menekankan bahwa pemerintah harus mampu menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional dengan upaya mempertahankan kebijakan hilirisasi demi nilai tambah industri.

“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” tegas Adisatrya dikutip pada Rabu (04/03/2026).
Penajaman pengawasan juga menyasar pada analisis dampak fiskal yang komprehensif mengingat kondisi keuangan negara yang dinamis. Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Januari 2026 mencatat defisit sebesar 0,21 persen atau setara Rp54,6 triliun.
Oleh karena itu, perubahan tarif impor yang berpotensi memangkas penerimaan bea masuk menjadi variabel krusial yang harus dipaparkan pemerintah kepada parlemen.
Sementara itu, diskursus mengenai kedaulatan industri tetap menjadi prioritas utama di tengah tekanan pasar global. DPR mengingatkan agar kebijakan perdagangan tidak justru memperlebar defisit transaksi berjalan yang dapat membebani struktur ekonomi nasional.
“Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sejauh ini, Komisi VI berkomitmen mengawal setiap tahapan ratifikasi agar tetap berorientasi pada kepentingan rakyat luas. Sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal dalam merespons perjanjian internasional ini dianggap vital untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Melalui fungsi pengawasan yang optimal, parlemen berupaya memastikan bahwa setiap poin dalam ART memberikan kontribusi positif bagi penciptaan lapangan kerja dan penguatan industri dalam negeri.






