Aktivis pembela HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras, Kamis (12/3/2026)/Foto: Dok. Indonesia Corruption WatchIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Legislator Fraksi PKS itu menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.

Tertangkapnya terduga pelaku dari oknum TNI turut mendapat sorotan tajam dari Yanuar. Menurutnya, peristiwa itu merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar dikutip pada Minggu (22/3/2026).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) itu meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini. Ia menilai dampak serangan tersebut tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga mengancam iklim kebebasan sipil di Indonesia.

“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.
Yanuar juga mendesak Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berlangsung di pengadilan umum, bukan pengadilan militer, mengingat korban adalah warga sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer.
“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi. Menurut Yanuar, langkah tersebut penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus bisa terungkap secara terang.
“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkasnya.






