Andi Iwan Tekankan Kesiapan Infrastruktur dan Kebijakan Logistik untuk Lancarkan Arus Mudik 2026

3 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 16 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan pentingnya kesiapan infrastruktur dan transportasi dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026.

Kunjungan kerja spesifik yang dilakukan di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kesiapan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan angkutan mudik Lebaran tahun ini, khususnya pada sektor transportasi darat dan infrastruktur jalan.

“Komisi V DPR RI melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan transportasi dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, khususnya di jalur-jalur strategis seperti Tol Jakarta–Cikampek yang menjadi salah satu koridor utama pergerakan pemudik,” ujar Andi Iwan dikutip Senin (16/3/2026).

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai 143,9 juta orang atau sekitar 50,10 persen dari total penduduk Indonesia.

Jawa Barat sendiri diprediksi menjadi daerah asal pemudik terbesar dengan 30,97 juta orang, menjadikannya provinsi dengan pergerakan tertinggi secara nasional.

Meskipun jumlah pemudik secara nasional sedikit menurun dibanding proyeksi tahun sebelumnya, potensi kepadatan lalu lintas tetap tinggi, khususnya di ruas-ruas tol utama di Pulau Jawa.

“Walaupun jumlah pemudik secara nasional diproyeksikan sedikit menurun dibandingkan tahun lalu, potensi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta–Cikampek dan Rest Area KM 57 tetap tinggi karena jalur ini menjadi lintasan utama pemudik menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Kebijakan pembatasan operasional kendaraan logistik menjelang dan setelah Lebaran menjadi langkah penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman,” tambah Andi Iwan.

Pengaturan ini dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat dilengkapi surat muatan yang ditempel pada kaca depan kendaraan.

Pengecualian ini diberikan agar distribusi kebutuhan pokok dan energi masyarakat tetap berjalan selama periode mudik.

Lebih lanjut, Andi Iwan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, operator jalan tol, kepolisian, serta para pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

“Melalui kunjungan kerja ini, kami ingin mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan mengenai kesiapan sarana, prasarana, serta pengaturan lalu lintas, sehingga penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran 2026 dapat berjalan dengan aman, selamat, dan lancar bagi masyarakat,” tutupnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!