Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026)/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai temuan Kementerian Ketenagakerjaan terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

Hingga 25 Maret 2026, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun di saat yang sama, 1.461 kasus masih menggantung dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Pelanggaran THR selama ini hanya dikenakan sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, namun dalam praktiknya jarang benar-benar dijalankan karena pemerintah khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar Edy.
Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat.
Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan perusahaan.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy.
Karena itu, Edy mendorong perubahan pendekatan secara fundamental. Pelanggaran pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif. “Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menilai pemerintah tidak boleh hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi harus melakukan langkah pencegahan sejak dini. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR.
Edy juga mendesak Kemenaker menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal dengan melibatkan Ombudsman Republik Indonesia agar tidak ada pembiaran.
Ia menuntut transparansi penuh kepada publik, termasuk mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh. “Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” kata Edy.
Sebagai langkah lanjutan, ia mengusulkan agar perusahaan pelanggar ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya. “Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tutur Edy.






